Situs Makam Dawa (Desa Getasan, Kec. Depok)
Situs Makam Dawa (makom
dakhwa) adalah situs tempat sidang atau musyawarah pasukan Cirebon, lokasi
perang dan juga tempat dikuburkannya senjata rampasan perang yang diambil dari
Kerajaan Galuh pada tahun 1528 M ketika terjadi peperangan yang dikenal dengan “Palagan
Gunung Gundul” antara pasukan Cirebon yang dipimpin oleh Pangeran Cakrabuana
dengan pasukan tentara Kerajaan Galuh yang dipimpin oleh Prabu Cakraningrat dan
Senopati Arya Kiban.
Dimana dalam peperangan
pasukan Pangeran Cakrabuana berhasil memenangkan peperangan dan berhasil
merampas senjata dari pasukan Kerajaan Galuh di antaranya yaitu tombak, keris,
dan pedang dan kemudian senjata tersebut dikuburkan di daerah itu oleh
masyarakat setempat.
Sementara Situs Makam Dawa
sendiri memiliki luas tanah +800m², dan bangunan ±16m², dan kepemilikan tanah
adalah tanah desa. Lokasi situs terletak di Desa Getasan Lor, Kecamatan Depok,
Kabupaten Cirebon.
Komentar
Posting Komentar