Situs Makam Dawa (Desa Getasan, Kec. Depok)




Situs Makam Dawa (makom dakhwa) adalah situs tempat sidang atau musyawarah pasukan Cirebon, lokasi perang dan juga tempat dikuburkannya senjata rampasan perang yang diambil dari Kerajaan Galuh pada tahun 1528 M ketika terjadi peperangan yang dikenal dengan “Palagan Gunung Gundul” antara pasukan Cirebon yang dipimpin oleh Pangeran Cakrabuana dengan pasukan tentara Kerajaan Galuh yang dipimpin oleh Prabu Cakraningrat dan Senopati Arya Kiban. 

Dimana dalam peperangan pasukan Pangeran Cakrabuana berhasil memenangkan peperangan dan berhasil merampas senjata dari pasukan Kerajaan Galuh di antaranya yaitu tombak, keris, dan pedang dan kemudian senjata tersebut dikuburkan di daerah itu oleh masyarakat setempat. 

Sementara Situs Makam Dawa sendiri memiliki luas tanah +800m², dan bangunan ±16m², dan kepemilikan tanah adalah tanah desa. Lokasi situs terletak di Desa Getasan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Komentar

Postingan Populer